Home
/
Entertainment
Ahmad Dhani Dipindah ke Rutan Medaeng Sidoarjo
Tomy Tresnady06 February 2019
Bagikan :
Ahmad Dhani (Foto: Instagram @ahmaddhaniprast)
Uzone.id - Setelah aktivis Lieus Sungkharisma marah-marah kepada petugas Rumah Tahanan Cipinang karena tak diizinkan menjenguk Ahmad Dhani, tiba-tiba saja ada kabar pentolan Dewa 19 itu akan dipindahkan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.
Namun, kepindahan Ahmad Dhani itu bukan karena ada insiden orang marah-marah gak diizinkan jenguk, tapi karena Ahmad Dhani akan diproses kasus hukum kedua, yakni ucapan 'idiot' kepada massa yang menolak Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Seperti dilansir Tribunnews, Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya mengatakan kalau Ahmad Dhani akan segera dipindah ke Rutan Medaeng.
Widha telah menerima surat dari Kejari Surabaya agar Kejaksaan bisa pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Kelas I Jakarta Timur ke Rutan Kelas I Surabaya.
Pengadilan Negeri Surabaya telah menjadwalkan Ahmad Dhani disidang pada 7 Februari 2019.
Preview
Ahmad Dhani di dalam sel Rutan Cipinang (Foto: Instagram)
Bilang "idiot"
Ahmad Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Timur pada 18 Oktober 2018.
Suami Mulan Jameela itu tergelincir kasus ini gara-gara bikin vlog di Hotel Majapahit, Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Dia mengatai massa penolak gerakan Deklarasi #2019GantiPresiden sebagai "idiot". "Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucapnya.
Resmi ditahan
Majelis hakim Jakarta Selatan memvonis 18 bulan penjara terhadap Ahmad Dhani pada Senin (28/1) atas kasus ujaran kebencian lewat Twitter. Pada hari itu juga, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk dibui di Rutan Cipinang.
Ahmad Dhani dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sponsored
Review
Related Article