Home
/
Automotive

Ini Aturan dan Tahapan Penggantian Pelat Hitam Jadi Pelat Putih

Ini Aturan dan Tahapan Penggantian Pelat Hitam Jadi Pelat Putih

Ilustrasi (Foto: Peter Pryharski / Unsplash)

Tomy Tresnady20 May 2022
Bagikan :

Uzone.id - Dunia perotomotifan di Indonesia memasuki era baru dengan menggantikan kendaraan bermotor (ranmor) pelat nomor hitam tulisan putih menjadi pelat nomor putih tulisan hitam.

Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan pelat nomor putih tulisan hitam untuk pada ranmor secara bertahap.

Jadi, tidak langsung semua kendaraan pelat hitam mendapat pergantian jadi pelat putih. Hal itu karena akan berbenturan dengan keterangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik mobil.  

Dirregident Korlantas Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam merupakan kendaraan yang sudah harus ganti pelat nomor sesuai dengan pajak lima tahunan.

BACA JUGA: Tesla Bangun Pabrik di Batang Tahun Ini, Solo Akan Pasok SDM

Kemudian, pelat putih juga akan digunakan langsung pada kendaraan baru.

“Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih,” tutur Yusri Yunus, dilansir dari polri.go.id, Jumat (20/5/2022).

Menurutnya, untuk pergantian pelat nomor putih tidak dikenakan biaya tambahan. Biayanya sama seperti bayar pajak tahunan.

Aturan pergantian pelat hitam menjadi pelat putih sesuai dengan Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid tersebut menerangkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

BACA JUGA: Apa Itu MLFF? Bayar Tol Sambil Tancap Gas Akhir 2022

Pelat nomor kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum; pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah; dan pelat nomor hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk kendaraan listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan terpusat oleh Korlantas Polri.

populerRelated Article