6 Pasal RUU Permusikan yang Bisa Bikin 'Chaos'
-
Konser band Slank di SUGBK (Foto: Bagja Pratama)
Uzone.id - Apa jadinya kalau Rancangan Undang Undang Permusikan disahkan oleh DPR dan disetujui oleh presiden sehingga menjadi Undang Undang?Sudah pasti, bakalan 'chaos' negeri ini. Utamanya di kalangan pelaku industri musik. Mau dikemanakan para musisi yang selama ini berjalan di jalur 'bawah tanah' atau indie. Mereka memilih jaga idealisme bermusik dengan lirik-lirik nakal hingga kritis.
Tulisan Jerinx dari Superman Is Dead terlihat paling keras menabuh genderang perang terhadap legislatif yang dianggap bertanggung jawab membuat RUU. Rasa khawatir membuncah karena Rancangan Undang-Undang Permusikan sudah masuk program legislasi nasional 2015-2019.
Baca juga: Al Ghazali dan Mulan Jameela pun Ikut Menangis
Wajar jika Anang Hermansyah yang berada di badan legislatif dan Komisi X DPR RI jadi sasaran para musisi yang kecewa pasal 'karet' bisa muncul.
Kemudian, Glenn Fredly motor dari lembaga nirlaba Kami Musik Indonesia, Posan Tobing dan Melanie Subono sependapat dengan Jerinx yang tak ingin pasal-pasal yang dianggap menghambat kreativitas diloloskan.
Berikut 6 buah pasal yang ditentang oleh musisi:
Pasal 5
"Musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia"
Ditentang karena bisa membelenggu kebebasan berekspresi musisi.
Pasal 18
"Pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Ditentang karena Bermasalah bagi pertunjukan musik independen.
Pasal 19
"Promotor musik atau penyelenggara acara musik yang menyelenggarakan pertunjukan musik yang menampilkan pelaku musik dari luar negeri wajib mengikutsertakan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping"
Ditentang karena yerlalu memaksa, belum tentu musisi luar negeri mau berdampingan dengan musisi lokal.
View this post on Instagram
Pasal 32
"Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi"
Ditentang karena membelenggu karena setiap musisi diwajibkan mengikuti uji kompetensi agar diakui.
Pasal 42
"Pelaku usaha di bidang perhotelan, restauran atau tempat hiburan lainnya wajib memainkan musik tradisional di tempat usahanya"
Ditentang karena ada beberapa tempat hiburan yang tak cocok memutar musik tradisional.
Baca juga: Sepakat dengan Jerinx, Posan Tobing: RUU Permusikan Ngaco
Pasal 50
"Mengatur hukuman penjara dan denda bagi yang melanggar Pasal 5"
Ditentang karena menegaskan bahwa pemerintah membelenggu kebebasan berekspresi musisi.
Penjara bagi musisi
Bahkan, Melanie Subono menyoroti pasal 5 yang akan memberi hukuman penjara bagi pelanggar.
"Besok ai mau dagang sayur aje , ato cocokan jadi penari balet ? Coba cariin gue profesi yang cocok buat gueeeeee ........ jaman ini takut bet ama kata kata jujur yeeeeeee ... :," tulis Melly sambil menampilkan gambar tulisan yang ada di dalam pasal 5.
Jerinx juga menyumbangkan saran agar semua musisi apapun genre dan latar belakang budaya harus kompak melawan RUU ini.
"Saran dari saya: semua musisi, apapun genre dan latar belakang budayamu harus kompak melawan RUU ini," kata Jerinx di akun Instagramnya.