5 Situs dan Aplikasi yang Diblokir Menkominfo Sepanjang 2014-2019
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Uzone.id - Menjelang akhir masa jabatan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara sempat mengaku senang bekerja selama lima tahun di pemerintahan.“Senang kerja untuk anak-anak muda, senang kerja untuk startup, senang kerja untuk perubahan di Indonesia,” ujarnya dalam acara sebuah startup kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Bicara soal startup, kita tahu bahwa pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menargetkan tiga unicorn di awal periode Kabinet Kerja.
Nyatanya, Indonesia sekarang memiliki lima startup berstatus unicorn, yaitu Gojek, Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, dan Ovo.\
Baca juga: Sidik Jari Samsung Galaxy S10 dan Galaxy Note 10 Gampang Dibobol?
Sebuah kabar yang menggembirakan, kan? Tapi selama menjabat, Menkominfo Rudiantara juga sempat mengeluarkan kebijakan yang kurang menyenangkan sebagian masyarakat, seperti pemblokiran situs dan aplikasi.
Nah, berikut ini daftar situs dan aplikasi yang diblokir Menkominfo Rudiantara sepanjang 2014-2019.
TikTok
Kemenkominfo memblokir TikTok pada Juli 2018. Kebijakan ini tentu saja menuai reaksi keras dari warganet.
Alasan Menkominfo memblokir aplikasi milik perusahaan teknologi China bernama ByteDance ini, yaitu banyak konten negatif yang gak senonoh, gak mendidik, dan gak pantas untuk anak-anak.
Menkominfo juga mendapat banyak laporan negatif yang muncul pada aplikasi TikTok dari masyarakat.
Beberapa hari kemudian, di bulan yang sama, blokir tersebut dicabut. TikTok telah membuat jalur pelaporan khusus ke pemerintah.
Hal itu bertujuan untuk memudahkan TikTok membersihkan konten-konten negatif yang diunggah pengguna di Tanah Air.
Tumblr
Sebelum memblokir TikTik, Kemenkominfo telah memblokir Tumblr pada Februari 2018.
Alasan pemblokiran situs jejaring sosial dan microblog ini hampir mirip dengan TikTok, yaitu ada laporan masyarakat mengenai konten bernuansa pornografi dan tidak ada mekanisme filtrasi dalam Tumblr.
Baca juga: Kapan Lagi Telkomsel Sediakan 50GB Seharga Rp50 Ribu?
Pada Desember 2019, Kemenkominfo mencabut blokir Tumblr. Hal ini dilakukan setelah Tumblr berkomitmen menyapu bersih platform mereka dari konten pornografi.
Di akhir 2017, Kemenkominfo juga sempat memblokir WhatsApp untuk sementara lantaran terdapat konten pornografi.
Menkominfo sempat mendesak WhatsApp untuk membersihkan platform mereka, meski konten GIF tersebut berasal dari pihak ketiga seperti Tenor dan Giphy.
Pada Mei 2019, Menkominfo juga membatasi akses WhatsApp dan media sosial untuk meredam penyebaran kabar bohong setelah kericuhan usai pengumuman hasil Pemilu.
Baca juga: Dari 1.000, Cuma 150 Startup yang Berhasil, Miris atau Wajar?
Situs pembajakan film
Sekitar Agustus 2015, Kemenkominfo memblokir akses ke 22 situs yang diduga menayangkan film produksi Indonesia lewat unduhan atau streaming ilegal.
Rudiantara sempat menyatakan bahwa demi memproteksi Hak Atas Kekayaan Intelektual dalam bidang kesenian dan melindungi karya seniman Indonesia, Kemenkominfo memblokir situs-situs tersebut.
Situs terkait terorisme
Pada Maret 2015, Kemenkominfo juga sempat memblokir 70 situs terkait terorisme dan kebanyakan adalah blog.
Sementara itu, selama 2019, Kemenkominfo telah memblokir 1.500 situs dan akun media sosial dengan konten radikalisme dan terorisme.