icon-category Auto

5 Jenis Penindakan ETLE Terhadap Sepeda Motor, Berikut Cara Bayarnya

  • 03 Feb 2020 WIB
Bagikan :

Foto: TMC Polda Metro Jaya

Uzone.id -  Tilang elektronik menggunakan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah diberlakukan kepada pengendara sepeda motor sejak Sabtu, 1 Februari 2020. 

Namun, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum menindak para pelanggar, meskipun sebanyak 167 pelanggar berhasil terekam kamera ETLE pada Sabtu.

Kamera ETLE sebanyak 57 unit sudah disebar di titik-titik tertentu, termasuk sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, dan jalur busway koridor 6 rute Ragunan-Monas atau tepatnya di depan kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan kepada media, pelanggaran terbanyak berada di jalur busway sekitar Halte Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

alt-img
Foto: TMC Polda Metro Jaya

Polisi mulai memberlakukan tilang dengan sistem ETLE kepada pengendara sepeda motor setelah menyelesaikan sosialisasi. Nah, uzoners sudah seharusnya menghilangkan kebiasaan melanggar lalu lintas karena tidak terlihat adanya petugas. Pakai sistem ETLE untuk sekarang ini, kamu gak bisa lolos karena terpantau kamera intelijen yang beroperasi sepanjang waktu.

Kalau uzoners masih bertanya-tanya, pelanggaran apa saja yang akan ditindak oleh sistem ETLE? Ada lima jeis pelanggaran yang harus kamu perhatikan: 

1. Tidak menggunakan helm

2. Melanggar stop line

3. Melanggar marka

4. Menerobos Traffic Light

5. Melintas di jalur busway

alt-img
TMC Polda Metro Jaya 

Kemudian, bagaimana cara kerja tilang elektronik pakai ETLE ?

1 Sensor Kamera

Implementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas

2. Validasi bukti

Pencocokan foto plat nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR)

3. Validasi data regident

Pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor

4. Pencetakan dokumen

Pencetakan surat konfirmasi pelanggaran. Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. Pengiriman

Pengiriman surat konfirmasi via pos.

6. Konfirmasi

Pemilik kendaraan yang mendapat surat konfirmasi bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, kendaraan sudah bukan lagi miliknya, atau belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru. 

7. Penyelesaian

Setelah kamu mendapatkan Blangko Tilang, maka kamu bisa menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang kamu terima.

Kamu bisa mengunjungi situs etle-pmj.info untuk mengetahui lebih jelas bagaimana sistem ETLE bekerja.

Oya, kalau pelanggar tidak bayar denda tilang, maka STNK kendaraan diblokir dan tidak bisa lagi diperpanjang. STNK akan aktif lagi jika denda tilang sudah dibayar.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar memiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.

Jika pelanggar tidak segera membayar denda tilang, maka STNK kendaraannya akan terblokir dan tidak bisa diperpanjang. STNK akan kembali aktif, setelah pelanggar membayar denda tilang.

Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kalau kamu melakukan pelanggaran karena tidak memakai helm setelah itu masuk jalur busway pula, tentu kamu harus bayar denda lebih banyak tentunya.

VIDEO First Impression Hyundai Ioniq

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini