431 Ribu Aduan ke Kominfo di 2019, 50 Persen Soal Pornografi
-
Uzone.id - Selama beberapa tahun ini membuka kotak online untuk aduan warga, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapatkan respons yang cukup besar. Sepanjang 2019 total ada sekitar 431.065 aduan yang masuk ke kominfo.
Aduan tersebut masuk tak hanya dari email melainkan juga dari akun media sosial Twitter. Aduan-aduan ini tak langsung ditanggapi melainkan diverifikasi kebenarannya lebih dulu oleh tim aduan konten. Mereka akan menguji apakah hal tersebut benar-benar menyalahi aturan atau tidak.“Kategori terbanyak yang diadukan oleh masyarakat adalah konten terkait pornografi dengan total 244.738 konten sepanjang tahun 2019. Lalu konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455,” ujar Plt. Kepala Biro Informasi dan Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangannya, Rabu, 8 Januari 2020.
Baca juga: Mengenal Pigijo, Startup yang Baru 3 Tahun dan Nekat IPO
Ditambahkannya, konten lain yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang tahun tersebut adalah terkait perjudian sebanyak 19.970. Ada juga aduan terkait dengan konten penipuan sebanyak 18.845 dan tentunya informasi hoaks sebanyak 15.361.
“Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019,” katanya.
Seluruh aduan ini memang tidak selalu berakhir dengan blokir atau penghapusan karena Kominfo mengaku tak sembarangan menindaklanjuti. Saat ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform.
“Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli,” katanya.
Selain menerima aduan masyarakat, Kementerian Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di dunia maya. Kontennya sama dengan apa yang telah dijelaskan di atas.
“Patroli siber menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo,” tutupnya.