4 Jenis Uang Rupiah Tak Laku Lagi Mulai Besok, Kenali Cirinya
Bank Indonesia (BI) menarik empat jenis uang rupiah keluaran (emisi) tahun 1998 dan 1999. Keempat jenis uang tersebut tak lagi laku dan dapat digunakan untuk bertransaksi, mulai Senin (31/12) besok.
BI masih memberi kesempatan kepada masyarakat yang masih menyimpan uang jenis tersebut, untuk menukarkan paling lambat pada Minggu (30/12) hari ini. “Ayo buruan tukar, soalnya per tanggal 31 Desember 2018 uang kertas Rupiah TE 1998 dan TE 1999 sudah tidak berlaku lagi,” tulis Bank Indonesia di akun instagram-nya."Silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak. Sepanjang asli tentunya akan ditukar dengan uang rupiah yang sama 1:1," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Agusman kepada kumparan, beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, pecahan uang kertas yang akan dinyatakan tak berlaku lagi tersebut memiliki tahun edar dan ciri-ciri sebagai berikut:
Rp 100.0000, Tahun Edar (TE) 1999
Gambar depan: Proklamator RI, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta
Gambar belakang: Gedung MPR/DPR
Warna Dominan: Merah
Rp 50.0000, Tahun Edar (TE) 1999
Gambar depan: W.R. Soepratman
Gambar belakang: Pengibaran bendera merah putih
Warna Dominan: Abu-abu, Hijau
Rp 20.0000, Tahun Edar (TE) 1998
Gambar depan: Ki Hajar Dewantara
Gambar belakang: Kegiatan belajar mengajar
Warna Dominan: Hijau muda
Rp 10.0000, Tahun Edar (TE) 1998
Gambar depan: Cut Nyak Dhien
Gambar belakang: Danau Segara Anak
Warna Dominan: Cokelat muda
Bank Indonesia menjelaskan, penarikan uang tersebut didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/33/PBI/2008. Sesuai aturan BI, uang yang ditarik dari peredaran, efektif tak berlaku lagi 10 tahun setelah penetapan penarikan dari peredaran.