Home
/
Automotive

10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Sebulan, Pada Gak Takut ETLE?

10 Juta Pelanggaran Lalu Lintas Sebulan, Pada Gak Takut ETLE?

Bagja Pratama09 July 2024
Bagikan :

Uzone.id - Polda Metro Jaya mengumumkan kalau hanya dalam waktu sebulan, pihaknya bisa merekam pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE sebanyak 10 juta kasus.

Angka yang fantastis! Bayangkan, ada 10 juga pelanggaran lalu lintas dalam sebulan. Apakah ini pertanda rakyat konoha gak ada takut-takutnya sama aturan?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang mengungkap, bahwa dalam sebulan, tercatat ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas via ETLE.

"Satu bulan, ETLE kami ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," kata Latif dalam keterangan resminya dikutip dari Antara.

Kamera ETLE menjepret foto atau rekaman video saat terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara kendaraan.

Preview

Hasil itu menjadi barang bukti yang melandasi pengiriman surat konfirmasi tilang ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data pelat nomor yang terekam.

Data yang diungkap Latif tak membeberkan jenis kendaraan yang tertangkap kamera ETLE. Namun dia memaparkan jumlah pelanggaran terbanyak adalah tak menggunakan helm untuk sepeda motor.

Pelanggaran terbanyak kedua yaitu soal aturan ganjil genap dan tak menggunakan sabuk pengaman untuk kendaraan roda empat.

Latif mengatakan para pelanggar itu terjerat ratusan kamera ETLE yang tersebar di Jakarta. Dia mengungkap saat ini ada total 137 kamera ETLE, terdiri dari 127 statis dan 10 mobile.

"Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan," tutup Latif.

Sebagai gambaran, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ada 45 Pasal tentang ketentuan pidana kurungan atau denda.

Tertera denda tertinggi pada Pasal 273 ayat 3 sebesar Rp 120 juta dan denda terendah pada Pasal 299 sebesar Rp 100 ribu.

Bila dihitung jumlah pelanggar di Jakarta sebulan mencapai 10 juta dengan denda terendah Rp 100 ribu, maka jumlah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang mencapai Rp 1 triliun/bulan.

populerRelated Article