Siapa yang Dapat Internet Gratis dari Pemerintah dan Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Uzone.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui untuk memberikan subsidi kuota internet gratis yang diakomodir oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ingat bantuan data ini diperuntukan bagi pelajar dan pengajar untuk dimanfaatkan sebagai belajar mengajar.
Nah, supaya tidak bingung, Uzone.id akan rangkumkan mengenai apa itu subsidi kuota internet gratis ini. Bagaimana cara mendapatkannya dan siapa saja yang menerima data internet gratis ini.
1. Apa itu Subsidi Kuota Data?
Sesuai namanya, Subsidi Kuota Data Internet Gratis ini adalah bantuan secara langsung diberikan dalam bentuk subsidi kuota data internet gratis dari pemerintah bagi pelajar, mahasiswa, guru dan dosen guna mendukung Proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Keputusan yang dilakukan oleh Mendikbud Nadiem Makarim itu akan diberikan pemerintah hingga Desember 2020 mendatang.
Pemerintah akan menganggarkan dana Rp 7,2 triliun untuk menyukseskan internet gratis ini.
2. Siapa yang Berhak Mendapatkan Internet Gratis?
Siswa atau Pelajar
Bagi kelompok ini akan mendapatkan internet gratis sebesar 35GB per bulan dari pemerintah.
Guru
Besaran kuota internet gratis yang diterima oleh guru adalah 42GB per bulan.
Mahasiwa
Ingat hanya mahasiswa aktif yang dipastikan akan mendapatkan subsidi internet gratis sebanyak 50GB selama sebulan
Dosen
Kelompok terakhir yang bakal mendapatkan internet gratis ini adalah dosen dengan besaran kuota yakni 50GB per bulan
3. Bagaimana Cara Mendaftarkan Internet Gratis?
Para peserta didik, mulai dari siswa, guru maupun mahasiswa, wajib melakukan pembaharuan data, khususnya nomor telepon yang akan diisikan kuotanya.
"Bagi pelajar dapat mengisi nomor ponsel pada laman Dapodik hingga 11 September 2020. Kemudian bagi mahasiswa dan dosen dapat memperbarui data ponsel pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) hingga 11 September 2020. Kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang dimasukkan ke sistem Dapodik dan PD Dikti," tulis pihak Kemendikbud.