icon-category Technology

Jangan Beli Ponsel di Luar Negeri Setelah 17 Agustus, gaes

  • 10 Jul 2019 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi/foto: The Verge)

Uzone.id -- Regulasi mengenai pemberantasan ponsel ilegal yang biasa dikenal dengan istilah black market (BM) tengah dirancang oleh pemerintah. Baru-baru ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberi insight singkat mengenai hal ini di media sosial.

Peraturan ponsel BM yang wacananya siap diterbitkan pada 17 Agustus mendatang ini tak lepas dari peran nomor identitas ponsel, alias International Mobile Equipment Identity (IMEI). Nomor IMEI ini akan berperan penting bagi jalannya regulasi ini, karena dapat memastikan ponsel-ponsel mana saja yang legal masuk ke Indonesia, dan mana yang ilegal.

Kemenperin mengunggah sejumlah informasi di akun resmi Instagram @kemenperin_id tentang ponsel ilegal. Di situ, ada himpunan tanya-jawab yang dianggap penting untuk diketahui masyarakat, yakni nasib ponsel yang dibeli di luar negeri.

Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Ponsel BM Mulai 17 Agustus

Kemenperin menulis, “Bagaimana jika membeli HP dari luar negeri setelah 17 Agustus? Apakah nantinya bisa dipakai di Indonesia?”

Kemudian Kemenperin memberikan jawaban.

“Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia,” tulisnya.

Dengan kata lain, penggunaan ponsel yang tidak resmi masuk ke Indonesia tersebut dipastikan gak bisa digunakan di dalam negeri. 

Baca juga: Ingat, Beli Ponsel di Luar Negeri Termasuk Ilegal

Dari penjelasan Kemenperin, pemerintah memberlakukan sinkroninasi nomor IMEI dengan kartu SIM yang dipasangkan di ponsel pengguna. Tujuannya demi proteksi konsumen.

Jadi, jika nomor telepon berada di IMEI ponsel yang gak terdaftar di dalam database Kemenperin, IMEI tersebut akan diblokir dan hasilnya, ponsel gak bisa digunakan sama sekali.

Sebelumnya, Ismail selaku Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa proses pemblokiran ponsel ilegal ini akan bekerja sama langsung dengan perusahaan operator Indonesia.

Baca juga: FOKUS: Blokir Ponsel Black Market

Sementara itu, dari penjelasan Director of Marketing & Communications Erajaya Group Indonesia Djatmiko Wardoyo, arti dari ponsel BM adalah ponsel yang masuk ke sebuah negara padahal alokasinya bukan untuk negara tersebut.

Hal ini tak terkecuali ponsel-ponsel yang dibeli di luar Indonesia.

“Tentu saja masuknya tanpa membayar pajak yang ditetapkan. Akibatnya, negara tidak mendapatkan pendapatan dari pajak atas ponsel tersebut dan ponsel tidak dilengkapi garansi resmi dari principal. Jadi kalau beli ponsel di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, artinya itu masuk secara tidak resmi dan termasuk kategori BM,” tutur Djatmiko saat dihubungi Uzone.id pada pekan lalu.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini