Home
/
Automotive

Pajak Kendaraan di Jakarta Diskon 50 Persen, Dendanya Gratis Lagi

Pajak Kendaraan di Jakarta Diskon 50 Persen, Dendanya Gratis Lagi

Tomy Tresnady11 October 2019
Bagikan :

Uzone.id - Para uzoners tahu kan, betapa pentingnya bayar pajak kendaraan. Kalau sampai gak bayar pajak, nanti dana untuk pembangunan jalan dari mana dong, masa terus-terusan ngutang. Jangan sampai dong.

Bagi uzoners yang punya kendaraan mobil maupun motor kedua namun belum bayar pajak, ada keringanan nih dari Pemerintah Kota DKI Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.

Baca juga: Mercedes-Benz Sprinter, Ambulans Mewah yang Bawa Wiranto usai Ditusuk

Ada pengurangan pajak sampai 50 persen bahkan untuk dendanya gak usah bayar alias gratis. Tunggu apalagi, langsung aja cus bayar pajak ya. Oya, program ini cuma berlaku sampai akhir Desember 2019.

Berikut ini ketentuan keringanan pajak, seperti yang dijelaskan akun Instagram @humaspajakjakarta:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

VIDEO Review Mercedes Bens E320 Masterpiece 1996

2. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019

3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.

View this post on Instagram

Hallo Sobat Pajak. Kabar gembira! Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Segera manfaatkan program Keringanan Pajak Daerah. Adapun ketentuannya ialah: 1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan 2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminstrasi dihapuskan 3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019 4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yang terutang sampai dengan tahun 2018 5. Penghapusan Sanksi Administrasi untuk PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018 Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta. Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat Sobat Pajak melakukan pembayaran di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk. Ayo Sobat Pajak manfaatkan bulan keringanan pajak sebelum datang tahun penegakan pajak. Dapatkan program ini hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat. #Pajak #PajakJakarta #KeringananPajakDKI #PajakAndaMembangunKotaJakarta #SamsatJakarta #UPPRDJakarta #BPRDJakarta #JktInfo #Jakarta @aniesbaswedan @jktinfo @dkijakarta

A post shared by Humas Pajak Jakarta (@humaspajakjakarta) on

Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat melakukan pembayaran pajak di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.

Program ini bisa didapatkan hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat.

So, sayang kan kalau program ini dilewatkan!

populerRelated Article