Pajak Kendaraan di Jakarta Diskon 50 Persen, Dendanya Gratis Lagi
Uzone.id - Para uzoners tahu kan, betapa pentingnya bayar pajak kendaraan. Kalau sampai gak bayar pajak, nanti dana untuk pembangunan jalan dari mana dong, masa terus-terusan ngutang. Jangan sampai dong.
Bagi uzoners yang punya kendaraan mobil maupun motor kedua namun belum bayar pajak, ada keringanan nih dari Pemerintah Kota DKI Jakarta. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019.Baca juga: Mercedes-Benz Sprinter, Ambulans Mewah yang Bawa Wiranto usai Ditusuk
Ada pengurangan pajak sampai 50 persen bahkan untuk dendanya gak usah bayar alias gratis. Tunggu apalagi, langsung aja cus bayar pajak ya. Oya, program ini cuma berlaku sampai akhir Desember 2019.
Berikut ini ketentuan keringanan pajak, seperti yang dijelaskan akun Instagram @humaspajakjakarta:
1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50%, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25% dan sanksi adminsitrasi dihapuskan
VIDEO Review Mercedes Bens E320 Masterpiece 1996
2. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yang terhutang sampai dengan tahun 2019
3. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB untuk program Keringanan Pajak Daerah bisa dilakukan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
Sedangkan pembayaran pajak lainnya diberikan secara otomatis saat melakukan pembayaran pajak di bank atau tempat pembayaran yang ditunjuk.
Program ini bisa didapatkan hanya di Kantor Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) dan UPPRD Kecamatan Setempat.
So, sayang kan kalau program ini dilewatkan!