icon-category Technology

Ingat, Beli Ponsel di Luar Negeri Termasuk Ilegal

  • 04 Jul 2019 WIB
Bagikan :

(Ilustrasi/dok. Suara.com)

Uzone.id -- Regulasi pemerintah dalam upaya memberantas peredaran perangkat ponsel tidak resmi atau yang kerap disebut sebagai barang black market (BM) sedang dalam proses pengembangan. Lalu apa jadinya jika kita membeli ponsel pintar di luar negeri, khususnya di gerai resmi brand tertentu?

Mungkin tak sedikit anak-anak milenial yang masih mempertanyakan sebenarnya apa yang membuat barang, dalam hal ini ponsel, dikategorikan sebagai black market.

Menurut penjelasan Director of Marketing & Communications Erajaya Group Indonesia Djatmiko Wardoyo, arti dari ponsel BM adalah ponsel yang masuk ke sebuah negara padahal alokasinya bukan untuk negara tersebut.

“Tentu saja masuknya tanpa membayar pajak yang ditetapkan. Akibatnya, negara tidak mendapatkan pendapatan dari pajak atas ponsel tersebut dan ponsel tidak dilengkapi garansi resmi dari principal,” tutur Djatmiko saat dihubungi Uzone.id pada Kamis (4/7).

Baca juga: Kominfo Bakal Blokir Ponsel Black Market Mulai 17 Agustus

Maka, hal ini menjawab kegalauan dari status ponsel yang dibeli di luar negeri meskipun belinya di gerai resmi setempat.

“Jadi kalau beli ponsel di luar negeri kemudian dibawa ke Indonesia, artinya itu masuk secara tidak resmi dan termasuk kategori BM,” lanjut pria yang akrab disapa Koko.

Apakah artinya ponsel yang kita beli di luar negeri, entah itu karena menitip teman, atau bahkan ponsel oleh-oleh, bakal kena blokir juga per Agustus 2019?

Menurut Ismail selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setelah regulasi ini diterbitkan, kemungkinan besar akan ada mekanisme sendiri bagi ponsel yang dibeli di luar negeri.

“Akan ada mekanisme pelaporan untuk dapat digunakan di Indonesia,” ujarnya kepada Uzone.id.

Baca juga: Ponsel BM Siap Diblokir, Gimana Nasib yang Sudah Terlanjur Dibeli?

Hal ini kemudian diperjelas oleh Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu. Sejauh ini, pemerintah berencana akan memberlakukan sistem sendiri. Lelaki yang akrab disapa Nando ini memberi perbandingan dengan pemakaian ponsel yang dibawa dari luar negeri oleh orang asing dan menggunakan layanan roaming.

“Nah, kalau ponsel dari luar negeri dipakai menggunakan nomor operator Indonesia, maka ponsel tersebut masih dapat digunakan dalam jangka waktu tertentu. Misal, 15 hari. Hal ini akan diatur bersama stakeholder nanti. Setelah itu, harus melakukan registrasi ke database IMEI jika ingin ponselnya tetap bisa digunakan,” terang Nando.

Secara teknis, pengguna nantinya akan diberi notifikasi bahwa wajib melakukan registrasi nomor IMEI. Namun, memang belum bisa dipastikan juga langkah-langkah konkret yang bisa memastikan soal pelaporan dan bayar pajaknya.

Baca juga: 3 Kerugian Jika Membeli Ponsel BM

Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya, IMEI adalah nomor identitas ponsel yang memiliki kepanjangan International Mobile Equipment Identity. IMEI sendiri akan menjadi aspek yang dimanfaatkan pemerintah dalam memberantas ponsel BM.

Pemerintah melalui Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan sistem bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) untuk mengidentifikasi ponsel BM.

Jika semuanya berjalan lancar, payung hukum ini akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini