Beli Ponsel di Luar Negeri Bisa Daftar IMEI Pakai Aplikasi Bea Cukai
(Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)
Uzone.id -- Seiring disahkannya regulasi IMEI oleh pemerintah pe 18 April 2020, tandanya masyarakat harus semakin mawas diri untuk selalu membeli ponsel legal agar tidak kena pemblokiran. Sementara bagi ponsel yang dibeli di luar negeri, pemerintah menyiapkan aplikasi khusus.Seperti yang dijanjikan pihak Bea Cukai, akhirnya dirilis juga aplikasi mobile yang menjadi fasilitas pendaftaran IMEI pada ponsel yang beli dari luar negeri agar tetap dapat berfungsi setelah dipakai di wilayah Indonesia.
Meski proses registrasi IMEI ini dapat dilakukan di situs resmi beacukai.go.id, namun aplikasi mobile ini dikembangkan agar pengguna lebih praktis untuk mengaksesnya.
Baca juga: 10 Hal yang Perlu Diketahui tentang Aturan IMEI
Seperti apa cara daftar IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri? Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile Beacukai di Google PlayStore
- Buka aplikasi > pilih opsi “IMEI”
- Daftarkan diri pengguna dan informasi soal penerbangan > klik Next
- Untuk masukkan data soal ponsel, klik (+) pada laman Daftar Barang
- Masukkan informasi ponsel yang dibeli, mulai merk, tipe, nomor IMEI, dan harganya
- Jika sudah, klik Simpan
- Pengguna akan diarahkan ke laman Daftar Barang lagi, jika ada ponsel lain yang hendak didaftarkan, bisa klik (+). Jika tidak, pilih Next
- Pengguna masuk ke laman Preview yang menampilkan data diri dan informasi ponsel
- Jika sudah lengkap semua, klik Complete
- Bea Cukai memberikan QR Code yang akan digunakan saat registrasi dan membayar pajak di bandara
- Simpan QR Code tersebut, baik dengan mengunduhnya atau screenshot
- Selesai!
Baca juga: Ini Cara Cek IMEI Ponsel Lewat Operator Telkomsel dan XL Axiata
Dari pantauan Uzone.id, aplikasi Mobile Beacukai baru bisa diunduh pada perangkat Android melalui Google PlayStore, sedangkan di Apple App Store untuk perangkat iOS belum tersedia sampai hari ini, Senin (20/4).
Platform registrasi IMEI ini ditujukan bagi konsumen yang membeli ponsel dari luar negeri. Sementara pengguna ponsel yang sudah aktif sebelum aturan IMEI disahkan pada 18 April, tidak perlu melakukan pendaftaran apapun karena regulasi ini tidak akan berdampak apa-apa.
Pendaftaran IMEI ponsel yang dibeli dari luar negeri dapat dilakukan maksimal untuk 2 unit ponsel. Apabila pengguna membeli ponsel dengan harga lebih dari USD500, akan dikenai pajak impor.