icon-category Entertainment

4 Hal yang Bikin Vanessa Angel Jadi Tersangka

  • 16 Jan 2019 WIB
Bagikan :

Vanessa Angel (Foto: Instagram @vanessaangelofficial)

Uzone.id - Polda Jawa Timur telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online pada Rabu (16/1/2019).

Padahal, polisi sebelumnya tak melakukan penahanan kepada Vanessa karena berstatus saksi atau korban dari bisnis prostitusi online.

Vanessa ditangkap di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, pada Senin (5/1) siang. Saat ditangkap, Vanessa sedang melayani seorang lelaki yang akrab disapa Rian, seorang pengusaha tambang di Lumajang, namun ber-KTP DKI Jakarta.

Karena kasus ini begitu menyita perhatian masyarakat luas, yang berbicara ketika penetapan tersangka pun langsung dari mulut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

Vanessa akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan selama 9 jam oleh Subdit V Cyber Crime Polda Jatim pada Senin (14/1).

Lalu, apa saja sih yang bikin Vanessa jadi tersangka. Berikut rangkuman dari pernyataan polisi kepada media selama ini:

Baca juga: Ketika Jane Shalimar Merasa ‘Dikadalin’ Vanessa Angel

1. Vanessa menyebar foto dan video vulgar

Luki Hermawan mengatakan, Vanessa kerap mengirimkan foto dan video vulgar melalui pesan elektronik kepada mucikari, hingga video pun akhirnya tersebar.

Foto dan video tersebut dipakai mucikari untuk mencari hidung belang yang mau memakai jasa Vanessa.

Oleh karena itu, Vanessa dikenai pasal 27 ayat 1 UU ITE.

2. Vanessa lakukan transaksi 15 kali

Irjen Pol Luki Hermawan merilis fakta dari hasil digital forensik yang menemukan transaksi yang dilakukan Vanessa sebanyak 15 kali, yakni Singapura sebanyak 9 kali, Jakarta 6 kali, dan Surabaya 1 kali.

Namun, tarifnya bervariasi. Polisi tak bersedia menyebut nilai setiap transaksi. Vanessa sempat disebut mematok tarif Rp80 juta untuk sekali kencan selama 2 jam.

Baca juga: Tujuan Vanessa Pinjam Kartu ATM Jane, Pindahin Duit!

3. Vanessa libatkan 6 muncikari

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Ahmad Yusep Gunawan merilis Vanessa Angel difasilitasi 6 muncikari.

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 2 muncikari, Endang Suhartini alias Siska (37) dan Tentri (28).

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kini tengah memburu 2 wanita jadi muncikari kelas kakap yang masuk dalam DPO.

4. Muncikari tak membantah percakapan dan rekening bank

Heru Prayitno, kuasa hukum Tantri, perempuan asal Jakarta Selatan, yang ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi muncikari prostitusi online, tak membantah adanya barang bukti berupa data percakapan enkripsi WhatsApp dan rekening bank.

Menurut Heru, Tantri cuma mencarikan artis yang merupakan Vanessa Angel. Tantri mendapat tawaran mencari artis yang bisa diajak kencan seseorang.

Seseorang itu kini masih diburu oleh polisi.

“Klien kami bukan sebagai penghubung langsung jadi masih ada link yang terputus-putus bahkan mungkin antar mereka tidak kenal,” ucap Heru, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini