133 Mobil Subaru Dilelang Dirjen Bea Cukai, Raup Rp 22 Miliar
Subaru Impreza (Instagram @subaruimprezafanpage)
Uzone.id - Sebanyak 164 unit mobil merek Subaru dilelang oleh Direktoran Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Rabu (9/10/2019).Ratusan mobil itu disita oleh bea dan cukai dari PT Motor Image Indonesia, selaku distributor mobil Subaru, karena tak membayar pajak.
Lelang dilaksanakan lewat Aplikasi Lelang Internet di situs resmi lelang.go.id mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Melansir dari Kompas, Kabid Perbendaharaan Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Hari Prabowo mengatakan bahwa pencapaian lelang kali ini di atas ekspektasi.
Baca juga: Punya Duit Rp 50 Jutaan, Bisa Beli Mobil Apa Saja?
Bea dan cukai awalnya memperkirakan cuma terjual 50 persen saja, tapi ternyata bisa mencapai 81 persen. Dari 164 unit Subaru yang ditawarkan, 133 unit berhasil terjual.
Nilai lelang sendiri mencapai Rp 22.146.100.000. Hasil lelang akan disetorkan ke negara sebagai pengurangan denda yang harus dibayar oleh PT Motor Image Indonesia.
VIDEO Review Mercedez Benz E320 Masterpiece Tahun 1996
Sebetulnya, Subaru yang dilelang awalnya sebanyak 169 unit. Namun, ada 5 unit gagal masuk lelang karena ada kesalahan.
Gugur karena ada kesalahan data, sehingga yang ditawarkan adalah 164 unit. Dari total tersebut, 133 unit laku dan 31 unit sisanya tidak ada penawaran. Sedangkan 5 unit yang gagal dimasukkan lelang akan dimasukkan sesi lelang selanjutnya," katanya.
Berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor Peng-10/KPU.01/BD.02/2019 tentang Lelang Eksekusi Pajak, model Subaru yang dilelang adalah XV 2.0i AWD CVT 2014, Impreza 4D 2.0L tahun 2012 dan 2014, Legacy 2.0L AWD 2010, Forester 2.0XT 2013, Forester 2.5XT 2011, Outback 2.5i 2012, XV 2.0i AWD CVT 2014, WRX STI 4D 2.5 tahun 2014, sampai WRX 2.0 AWD 2014.
Adapun uang jaminan terendah untuk mengikuti lelang ini antara Rp 19 juta hingga Rp 90 juta. Tarif dibedakan sesuai kondisi mobil dan tahun produksi.